Rabu, 01 September 2010

Pencet tombol untuk melihat gambar

Pada ka’bah kita sering melihat adanya Kiswah (kain/selimut hitam penutup ka’bah). Tujuan dari pemasangan kain itu adalah untuk melindungi dinding ka’bah dari kotoran, debu, serta panas yang dapat membuatnya menjadi rusak. Selain itu kiswah juga berfungsi sebagai hiasan ka’bah. Menurut sejarah, Kabah sudah diberi kiswah sejak zaman Nabi Ismail AS, putra Nabi Ibrahim AS. Namun tidak ada catatan yang mengisahkan kiswah pada zaman Nabi Ismail terbuat dari apa dan berwarna apa. Baru pada masa kepemimpinan Raja Himyar Asad Abu Bakr dari Yaman, disebutkan kiswah yang melindungi Ka’bah terbuat dari kain tenun.
Kebijakan Raja Himyar untuk memasang kiswah sesuai tradisi Arab yang berkembang sejak zaman Ismail as diikuti oleh para penerusnya. Pada masa Qusay ibnu Kilab, salah seorang leluhur Nabi Muhammad yang terkemuka, pemasangan kiswah pada Kabah menjadi tanggung jawab masyarakat Arab dari suku Quraisy.

Nabi Muhammad SAW sendiri juga pernah memerintahkan pembuatan kiswah dari kain yang berasal dari Yaman. Sedangkan empat khalifah penerus Nabi Muhammad yang termasuk dalam Khulafa al-Rasyidin memerintahkan pembuatan kiswah dari kain benang kapas.
Sementara itu, pada era Kekhalifahan Abbassiyah, Khalifah ke-4 al-Mahdi memerintahkan supaya kiswah dibuat dari kain sutra Khuz. Pada masa pemerintahannya, kiswah didatangkan dari Mesir dan Yaman.
Menurut catatan sejarah, kiswah tidak selalu berwarna hitam pekat seperti saat ini. Kiswah pertama yang dibuat dari kain tenun dari Yaman justru berwarna merah dan berlajur-lajur. Sedangkan pada masa Khalifah Mamun ar-Rasyid, kiswah dibuat dengan warna dasar putih. Kiswah juga pernah dibuat berwarna hijau atas perintah Khalifah An-Nasir dari Bani Abbasiyah (sekitar abad 16 M) dan kiswah juga pernah dibuat berwarna kuning berdasarkan perintah Muhammad ibnu Sabaktakin.
Penggantian kiswah yang berwarna-warni dari tahun ke tahun, rupanya mengusik benak Kalifah al-Mamun dari Dinasti Abbasiyah, hingga akhirnya diputuskan bahwa sebaiknya warna kiswah itu tetap dari waktu ke waktu yaitu hitam. Hingga saat ini, meskipun kiswah diganti setiap tahun, tetapi warnanya selalu hitam.
Pada era keemasan Islam, , tanggung jawab pembuatan maupun pengadaan kiswah selalu dipikul oleh setiap khalifah yang sedang berkuasa di Hijaz, Arab Saudi pada setiap masanya. Meskipun kiswah selalu menjadi tanggung jawab para khalifah, beberapa raja di luar tanah Hijaz pernah menghadiahkan kiswah kepada pemerintah Hijaz.
Dulu, kiswah yang terbuat dari sutera hitam pernah didatangkan dari Mesir yang biayanya diambil dari kas Kerajaan Mesir. Tradisi pengiriman kiswah dari Mesir ini dimulai pada zaman Sultan Sulaiman yang memerintah mesir pada sekitar tahun 950-an H sampai masa pemerintahan Muhammad Ali Pasya sekitar akhir tahun 1920-an.
Setiap tahun, kiswah-kiswah indah yang dibuat di Mesir itu diantar ke Makkah melewati jalan darat menggunakan tandu indah yang disebut mahmal. Kiswah beserta hadiah-hadiah lain di dalam mahmal datang bersamaan dengan rombongan haji dari Mesir yang dikepalai oleh seorang amirul hajj.
Amirul hajj itu ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Kerajaan Mesir. Dari Mesir, setelah upacara serah terima, mahmal yang dikawal tentara Mesir berangkat ke terusan Suez dengan kapal khusus hingga ke pelabuhan Jeddah. Setibanya di Hijaz, mahmal tersebut diarak dengan upacara sangat meriah menuju ke Mekkah.
Pengiriman kiswah dari Mesir pernah terlambat hingga awal bulan Dzulhijjah. Hal itu terjadi beberapa waktu setelah meletusnya Perang Dunia I. Keterlambatan pengiriman kiswah terjadi akibat suasana yang tidak aman dan kondusif akibat Perang Dunia I.
Melihat situasi yang kurang baik pada saat itu, Raja Ibnu Saud (pendiri Kerajaan Arab Saudi) mengambil keputusan untuk segera membuat kiswah sendiri mengingat pada tanggal 10 Dzulhijjah, kiswah lama harus diganti dengan kiswah yang baru. Usaha tersebut berhasil dengan pendirian perusahaan tenun yang terdapat di Kampung Jiyad, Mekkah.
Setelah Perang Dunia I berakhir, Raja Farouq I dari Mesir kembali mengirimkan kiswah ke tanah Hijaz. Namun melihat berbagai kondisi pada saat itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi dibawah Raja Abdul Aziz Bin Saud memutuskan untuk membuat pabrik kiswah sendiri pada 1931 di Makkah. Hingga akhirnya kiswah dibuat di Arab Saudi hingga saat ini.
Kain kiswah memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri. Pintalan-pintalan benang berwarna emas maupun perak bersatu padu merangkai goresan kalam Ilahi. kiswah menjadi sangat berharga, bukan hanya karena firman-firman Allah SWT yang suci yang dipintal pada kiswah, tetapi juga karena keindahan dan eksotisme pintalan benang berwarna emas dan perak pada permukaannya.
Perpaduan warna emas dan perak pada kaligrafi yang menghiasi kiswah tersebut memiliki nilai seni yang luar biasa. Sebab pembuatannya membutuhkan skill dan bakat yang luar biasa karena tidak semua orang mampu membuat seni seindah itu. Kiswah merupakan simbol kekuatan, kesederhanaan, juga keagungan.
Proses Pembuatan Kiswah

Kiswah pertama kali dibuat dibuat oleh seorang pengrajin bernama Adnan bin Ad dengan bahan baku kulit unta. Namun dalam perkembangannya, kiswah dibuat dari kain sutera. Untuk membuat sebuah kiswah memerlukan 670 kg bahan sutera atau sekitar 600 meter persegi kain sutera yang terdiri dari 47 potong kain. Masing-masing potongan tersebut berukuran panjang 14 meter dan lebar 95 cm.
Ukuran itu sudah disesuaikan untuk menutupi bidang kubus Kabah pada keempat sisinya. Sedangkan untuk hiasan berupa pintalan emas diperlukan 120 kg emas dan beberapa puluh kg perak. Sejak 1931, kiswah untuk menutupi Kabah diproduksi di sebuah pabrik yang terletak di pinggir kota Mekkah, Arab Saudi. Dalam pabrik tersebut, pembuatan kiswah dilakukan secara modern dengan menggunakan mesin tenun modern. Di pabrik kiswah yang areanya seluas 10 hektare itu dipekerjakan sekitar 240 perajin kiswah.
Dalam pabrik tersebut, kiswah dibuat secara massal. Di sanalah semuanya disiapkan dari perencanaan, pembuatan gambar prototipe kaligrafi, pencucian benang sutera, perajutan kain dasar, pembuatan benang dari berkilo-kilo emas murni dan perak hingga pada pemintalan kaligrafi dari benang emas maupun perak, lalu penjahitan akhir.
Meskipun kiswah tampak hitam jika dilihat dari luar, namun ternyata bagian dalam kiswah itu berwarna putih. Salah satu kalimat yang tertera dalam pintalan emas kiswah adalah kalimah syahadat, Allah Jalla Jalallah, La Ilaha Illallah, dan Muhammad Rasulullah . Surat Ali Imran: 96, Al-Baqarah :144, surat Al-fatihah, surat Al-Ikhlash terpintal indah dalam benang emas untuk menghiasi kiswah.
Kaligrafi yang digunakan untuk menghias kiswah terdiri dari ayat-ayat yang berhubungan dengan haji dan Kabah juga asma-asma Allah yang dimuliakan. Hiasan kaligrafi yang terbuat dari emas dan perak tampak berkilau indah saat terkena cahaya matahari. Karena menggunakan bahan baku dari benda-benda yang sangat berharga seperti sutera, emas, maupun perak, harga kiswah ini menjadi sangat mahal sekitar Rp 50 miliar.
Sehingga setiap tahun Jawatan Wakaf Kerajaan Arab Saudi harus menyediakan dana sekitar Rp 50 miliar untuk pembuatan kiswah. Menurut sejarah, tradisi penggantian kiswah yang dilakukan setiap tahunnya sudah ada sejak masa Khalifah Al-Mahdi yang merupakan penguasa Dinasti Abbasiyah ke-IV.
Tradisi tersebut bermula ketika, Khalifah al-Mahdi naik haji kemudian penjaga Kabah melapor kepadanya tentang kiswah yang pada saat itu sudah mulai rapuh dan dikhawatirkan akan jatuh. Mendengar laporan yang memprihatinkan itu, Al-Mahdi memerintahkan agar setiap tahun kiswah diganti.
Sejak saat itu, kiswah untuk Ka’bah selalu diganti setiap tahun pada musim haji dan menjadi sebuah tradisi yang harus selalu dijalankan. Dengan demikian tidak ada lagi kiswah yang kondisinya memprihatinkan. Pasalnya, setiap kiswah hanya memiliki masa pakai Ka’bah selama satu tahun. Bahkan, kiswah bekas dipakai Ka’bah ada yang dipotong-potong kemudian potongan tersebut dijual sebagai penghias rumah maupun kantor

Minggu, 29 Agustus 2010


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Shiyam (puasa) Ramadlan hukumnya wajib bagi setiap muslim berdasarkan keterangan yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah. Seluruh umat pun telah berijma' atas wajibnya ibadah shiyam. Bahkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerangkannya sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima. Hal ini menunjukkan kedudukannya yang mulia dan agung dalam Islam. Karenanya seorang muslim wajib memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan dien dalam dirinya.

Apabila kemudian seorang yang mengaku muslim meninggalkan berpuasa karena mengingkarinya maka dia telah kufur. Sedangkan orang yang tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting. Hal itu ditunjukkan oleh sebuah hadits dalam Shahih al-Bukhari (1834) dan Muslim (1111) dari Humaid bin Abdirrahman, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau lalu berkata, "Binasa aku!" Nabi bertanya, "Apa yang membuatmu binasa?" Ia menjawab, "Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadlan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyetujui perkataannya bahwa perbuatannya yang merusak puasanya adalah sebuah kebinasaan (kehancuran).

Orang yang tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting.

Maka siapa yang telah terjerumus ke dalam dosa besar itu agar bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan taubat yang sesungguhnya dan memperbanyak amal shalih, di antaranya memperbanyak puasa sunnah yang akan melengkapi kekurangan pada puasa wajib, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits tentang shalat dan seluruh amal shalih.

". . . . jika terdapat kekurangan dalam shalat fardlunya, maka Allah berfirman, "Lihatlah, apakah hambaku memiliki shalat sunnah? Maka amal sunnah itu akan melengkapi kekurangan dalam amal wajibnya, kemudian terhadap amal-amal yang lainnya juga diberlakukan demikian." (HR. Ahmad no. 9490, Abu Dawud no. 876, al-Tirmidzi 413, al-Nasai no. 465, Ibnu Majah no. 1425 dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu.)

Kemudian dia wajib melanggengkan amal shalih ini, karena Allah Ta'ala mengaitkan maghfirah dengan semua itu. Allah Ta'ala berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى

"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)

Adapun konsekuensi hukum fiqihnya, para ulama berbeda pendapat. Sebagiannya berpendapat, bagi orang yang telah berbuka (tidak berpuasa) satu hari saja dari bulan Ramadlan maka wajib mengqadla puasanya sebanyak 12 hari. Ada juga yang pendapat, wajib berpuasa qadla selama satu bulan. Pendapat lainnya, berpuasa 3000 hari dan ini pendapat al-Nakhai, Waqi' bin al-Jarrah, (sebagaimana yang disebutkan oleh Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam fatwa beliau). Namun ada dua pendapat yang paling masyhur dalam masalah ini dan memiliki landasan argumen yang kuat, yaitu: wajib qadla tanpa kafarah dan cukup bertaubat tanpa harus qadla.

Pendapat Pertama: Wajib qadla saja

Pendapat ini merupakan pendapat umum di kalangan ulama, yaitu wajib qadla bagi orang yang sengaja berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan, yaitu dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang dia rusak.

Ini merupakan pendapat Sa'id bib Musayyib, Imam Sya'bi, Ibnu Jubair, Ibrahim al-Nakha'i, Qatadah, dan Hammad. Mereka berkata, "Dia mengqadla satu hari sebagai gantinya." (Dinukil oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq –tanpa sanad dan nomor-)

Imam Malik rahimahullah berkata, "Siapa yang berbuka satu hari dari pelaksanaan (puasa) Ramadlan dengan sengaja, maka tidak ada sangsi atasnya melainkan hanya mengqadla' hari itu."

Imam al-Syafi'i rahimahullah juga berpendapat demikian, wajib mengqadla hari yang ditinggalkannya tanpa membayar kafarah. Karena hadits yang menerangkan kafarat terikat dengan kondisi seorang sahabat yang batal puasanya karena jima'. Sementara yang disebabkan makan dan minum tidak berlaku hukum kafarat atasnya. Beliau juga menambahkan agar memperbanyak istighfar sebagai bentuk taubat.

Imam Nawawi menyebutkan pendapat madzhabnya, wajib baginya qadla' satu hari sebagai gantinya. Beliau menyandarkian pendapatnya ini kepada jumhur ulama di antaranya Malik, Ahmad, dan lainnya. Maka siapa yang sudah mengqadla' sehari sudah mencukupi satu hari yang ditinggalkannya itu dan terlepas dari kewajiban.

Lajnah Daimah pernah ditanya, "Saya berpuasa Ramadlan cuma lima hari saja. Setelah itu selama 25 hari tidak berpuasa dengan sengaja dan sadar." Maka Lajnah menjawab, "Engkau wajib mengqadla seluruh hari-hari yang telah berbuka tadi baik dengan berurutan atau terpisah-pisah. Engkau juga harus beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dengan taubat yang sebenarnya dari kewajiban yang engkau lalaikan itu. Tidak ada konsekuensi apapun atas kamu selain ini. Semoga Allah mengampuni dosa kami dan dosamu, sesungguhnya Dia Mahapengampun dan Mahapenyayang. . . ."

Syaikh Ibnu Bazz juga berpendapat demikian, beliau mengatakan: "Dia wajib bertaubat kepada Allah, dan itu merupakan kejahatan dan pelanggagaran yang sangat munkar. Termasuk dari dosa besar, karenanya dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqadla'nya (menggantinya pada hari lain). Dia tidak wajib membayar kafarah, karena kafarah hanya untuk sebab jima', yakni jima pada siang Ramadlan. Adapun sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum dan semisalnya tidak ada kafarat, tapi harus bertaubat kepada Allah menyesali dan bertekad tidak akan mengulangi kembali hal itu. Lalu dia memperbanyak istighfar dengan tetap melaksanakan qadla (mengganti puasa itu) sebanyak hari yang dia langgar. Sedangkan hadits,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa” adalah hadits dhaif menurut para ulama, tidak shahih. Haditsnya mudhtharib (goncang), tidak shahih. Yang benar adalah dia mengqadla hari yang dia tinggalkan saja dengan bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla.

Pendapat Kedua: Tidak wajib qadla, dan hanya bertaubat dengan sungguh-sungguh

Menurut pendapat kedua ini, tidak cukup dengan qadla walaupun dia berpuasa setahun penuh. Sebabnya, karena dia sengaja merusak puasanya tanpa udzur syar'i. Maka tidak mencukupi hari untuk menggantikan hari yang dia rusak tersebut, karena qadla disyariatkan bagi orang yang memiliki udzur (berhalangan). Allah Ta'ala berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) maka siapa yang merusak puasa tanpa udzur syar'i lalu mengganti puasanya itu di hari lain, berarti telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan oleh-Nya. Juga masuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (Islam) yang bukan berasal darinya, maka akan tertolak." (HR. Bukhari no. 1550 dan Muslim no. 1728 dari Aisyah radliyallahu 'anha)

Ada beberapa riwayat yang berbicara tentang hal ini, di antaranya yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq (tergantung tanpa sanad dan nomor), dari Abu Hurairah secara marfu',

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa.” Dan ini merupakan pendapat Ibnu Mas'ud.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah rahimahullah dalam shahihnya no. 1987 dan Tirmidzi no. 723 dan Abu Daud no. 2397 dan Ibn Majah no. 1672 dan al-Nasai, dan al-Baihaqi dari jalan Abi Muthawis dari kdari Abu Hurairah rahimahullah. Namun isnadnya dhaif seagaimana yang disimpulkan dari perkataan Imam Bukhari ketika berkata, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak tahu dia memiliki hadits selain hadits ini." Beliau berkata lagi, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak tahu apakah bapaknya pernah mendengar dari Abu Hurairah ataukah tidak?"

Imam al-Bukhari telah mengisyaratkan bahwa Ibnu Mas'ud berpendapat sesuai dengan yang disebutkan oleh hadits Abu Hurairah tersebut. Dan terdapat riwayat yang shahih darinya oleh Abdul Razzaq (7475), Ibnu Abi Syaibah (9784), dan Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra,

من أفطر يوما من رمضان متعمدا لم يجزه صيام الدهر،حتى يلقى الله إن شاء غفر له وإن شاء عذبه

"Siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari dari bulan Ramadlan dengan sengaja, maka puasa setahun tidak bisa mencukupinya (menggantikannya), sehingga dia akan bertemu dengan Allah; kalau Dia berkehendak akan mengampuninya dan jika berkehendak akan mengadzabnya." (Dinukil dari fatwa Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam Islamway.com)

Menurut Syaikh Khalid, ini merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran, dan solusi dari semua ini adalah bertaubat dan memperbanyak amal shalih di antaranya berpuasa sunnah. Semoga Allah menunjuki kita semua kepada jalan-Nya yang lurus. Wallahu Ta'ala a'lam. (PurWD/voa-islam.com)

Sabtu, 10 Juli 2010

Inilah dia tim yang mengharumkan nama indonesia di Imagine Cup 2010


Indonesia bisa bangga karena tim Candradimuka, salah satu tim yang mewakili Indonesia di Imagine Cup 2010, berhasil merebut juara ketiga pada kategori Interoperability Award. Pengumuman pemenang dilakukan pada tanggal 8 Juli 2010 di Opera House, Warsawa, Polandia.

Imagine Cup adalah kompetisi IT Challenge Internasional yang disponsori oleh raksasa software Microsoft dan merupakan kompetisi IT Challenge paling bergengsi. setiap tahunnya, total ratusan tim dari seluruh dunia menjadi peserta Imagine Cup yang semuanya bertanding dalam beberapa kategori yang tersedia. Dari tiap kategori akan dipilih beberapa tim terbaik yang akan bertanding pada putaran final internasional. Tahun ini, putaran final internasional Imagine Cup diselenggarakan di Warsawa, Polandia

Tim candradimuka merupakan satu dari beberapa tim dari indonesia yang bertanding pada putaran final Imagine Cup 2010 di polandia. Tim ini memenangkan juara ketiga pada kategori Interoperability award, yaitu kategori yang melombakan ide-ide inovasi teknologi dari Microsoft dan menggabungkannya dengan teknologi lain yang telah ada sehingga menelurkan suatu teknologi baru yang inovatif. Ide yang dikerjakan oleh tim candradimuka diberi nama LIFE.

Tim Candradimuka terdiri dari Kania Audrint sebagai Public Relation & Database Engineer, Anggunmeka Luhur Prasasti sebagai Publication & business and data analyst, Yudha Antawiryawan sebagai Project Leader dan Programmer serta Widya Fira Desgita sebagai GUI Designer. Kania, Yudha, serta Widya adalah mahasiswa Teknik Informatika Angkatan 2007 di Institut Teknologi Telkom (IT Telkom). sedangkan seorang lagi, anggunmeka adalah Mahasiswi Teknik Telekomunikasi Angkatan 2008 di kampus yang sama.

LIFE merupakan proyek yang dikerjakan oleh tim Candradimuka pada kompetisi Imagine Cup kali ini. LIFE adalah inovasi web-based technology yang memuat semacam peta online. Dalam peta tersebut akan terdapat indikator yang menunjukan presentase jumlah pengidap gizi buruk di daerah tertentu. Data pada aplikasi ini diperoleh dari laporan petugas kesehatan melalui layanan SMS sehingga proses pengumpulan data pengidap gizi buruk bisa didapatkan lebih cepat dan bisa secepatnya ditangani.

"Selama ini, proses tersebut dilakukan secara manual sehingga pengumpulan data membutuhkan birokrasi dan waktu lama. Alhasil, penanganan gizi buruk tidak bisa dilakukan dengan segera. Dengan LIFE, petugas kesehatan bisa langsung meng-update jumlah penderita gizi buruk dari lapangan. Dengan begitu, informasi tentang daerah kritis gizi buruk yang perlu segera mendapat bantuan dapat diketahui dengan cepat," jelas anggota tim, Yudha Artawiryawan.

Beberapa screenshootnya Sahabat Assalam,,, silahkan di pencet...



Gimana tuh akhi sama ukhti,,, abang sama kakak kita (mungkin ikhwan sama akhwat) bisa "berbicara" di tingkat internasional. Lalu bagaimana dengan kita? Semoga bisa menjadi motivasi ubtuk diri kita semua.

Sabtu, 08 Mei 2010

Kepengurusan Baru

Assalamu'alaikum.wr.wb.

Alhamdulillahirabbil 'alamin, syukur Kami ucapkan kepada seluruh pengunjung Blog Assalam Sumbar DPD Padang. Beberapa waktu yang lalu, di Assalam Sumbar's blog alias Blog Assalam Sumbar DPD Padang ada postingan tentang pergantian pengurus Assalam kan? Nah, Alhamdulillah untuk periode kali ini sudah terpilih orang - orang pilihan yang Insyaallah bisa memegang tampuk amanah yang diberikan. Berat memang, tapi dengan usaha dan do'a Insyaallah Kami akan menjadi kader yang terbaik disisiNya. Aamiin...

Nah, inilah para kader - kader pengurus DPD Padang Assalam Sumbar:
  • Ketua Umum : Alfino, SMAN 4 Padang (X)
  • Sekretaris Umum : Depriyanto, SMAN 10 Padang (XI)
  • Bendahara Umum : Afifatunnisa, MAN 1 Padang (X)
  • Depertemen Kaderisasi
    • Koordinator : Mujibur Rahman
    • Anggota : 
      • Yudi Astria Amarta. I, SMAN 4 Padang (X)
      • Della Faradila, SMAN 6 Padang (X)
      • Desri Yanti, SMAN 6 Padang (XI)
      • Fristia Rahmadyah, SMAN 5 Padang (XI)
      • Nur Hasanah Azmi, MAN 1 Padang (X)
  • Departemen Syiar
    • Koordinator : Yokie Rahmatugafur, SMA Semen Padang (XI)
    • Anggota :
      • Randa Nofri Salman, SMKN 1 Padang (XI)
      • Rifki Abrar, SMAN 10 Padang (XI)
      • Dzakiyatul Afifah, SMAN 8 Padang (XI)
      • Geni Daniati, MAN 1 Padang (XI)
      • Miftahul Jannah, MAN 2 Padang (X)
  • Departemen Senior (Seni dan Olahraga)
    • Koordinator : Tolan, MAN 1 Padang (XI)
    • Anggota :
      • Andafit Saputra, MAN 1 Padang (XI)
      • Fauzi, SMAN 8 Padang (X)
      • Risqa Wahyni, SMAN 5 Padang (X)
      • Rika Ryalita Novita, SMAN 6 Padang (X)
  • Departemen IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
    • Koordinator : Aulia Rahman, SMAN 7 Padang (XI)
    • Anggota :
      • Hafiz, SMAN 8 Padang (X)
      • Muhammad Fadli. P, SMAN 4 Padang (X)
      • Muhammad Fauzan, SMA Semen Padang (X)
      • Aisyah Amini, MAN 1 Padang (XI)
      • Rahmi Afifah, MAN 2 Padang (X)
  • Biro Kestari (Biro Kesekretariatan)
    • Koordinator : Siska Veronika, SMAN 1 Padang (X)
    • Anggota : Anita Saputri, SMAN 15 Padang (XI)
  • Biro Danus (Biro Dana dan Usaha)
    • Koordinator : Ratu Wulandari, MA PGAI (XI)
    • Anggota :
      • Titi Fiandari Ahimsa, SMAN 2 Padang (XI)
      • Ade Adha, MAN 1 Padang (XI)
  • Departemen Jurnalistik
    • Koordinator : Khairul Fadli, SMAN 4 Padang (X)
    • Anggota :
      • Imran Satria Nasution, MAN 2 Padang (XI)
      • Risqi Apriyandi, SMAN 4 Padang (X)
      • Jelli, MAN 2 Padang (XI)
      • Revina Novianty, SMAN 4 Padang (X)
  • Keputrian
    • Koordinator : Nengsih Zulhijah, SMAN 1 Padang (XI)
    • Anggota :
      • Ayu Febrina, SMAN 6 Padang (X)
      • Nilla Dara Mustika, SMPN 12 Padang (IX)
      • Rusdawati, SMKN 3 Padang (XI)
      • Sica Puspita Sari, MAN 1 Padang (XI)
      • Silvianti, MAN 2 Padang (X)
Itulah nama - nama dari para pejuang yang terpilih untuk mengemban tugas mulia ini. Insyaallah, Aamiin...
Syukron, Wassalam...

Keep spirit and Istiqomah


Jumat, 02 April 2010

Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang

Muslimah memakai celan panjang bukan lagi pemandangan asing di tengah masyarakat kita. Bahkan, seolah sudah menjadi trend baru yang menjadi simbol wanita modern dan gaul tapi masih terlihat islami (alasan banyak orang). Karenanya, para muslimah yang memakai celana pajang tanpa ditutup dengan baju kurung atau rok sudah merasa berpakaian islami dan mendapat pahala walau tergambar lekuk tubuhnya, menyerupai laki-laki, dan terlihat sama atau mirip dengan pakaian wanita kafir di Barat.

Islam sebagai agama yang bersifat universal, tidak meninggalkan tuntunan dalam berpakaian. Karenanya, setiap muslim dituntut untuk komitmen dengan aturan diennya dalam seluruh urusannya. Di antaranya, dia dituntut untuk komitmen dengan pakaian yang diizinkan Islam sebagaimana berkomitmen dalam shalat, zakat, puasa, dan haji. Hendaknya dia beribadah Allah dengan berpakaian sebagaimana dia beribadah kepada Allah dalam shalat dan zakatnya.

Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).

2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.

3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak nenonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.

4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian. Dan lainnya.

Ditimbang dari kriteria pakaian muslimah di atas, paling tidak ada tiga poin yang menjadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah pada masa kita sekarang ini.
Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur'an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.

"
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59)
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah dalam Majmu'ul Fatawa-nya menafsirkan arti "kasiyatun `aariyatun" yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya. (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)
"Berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang:
- mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya
- pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya
Kedua, celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah sekarang ini menyerupai pakaian laki-laki. Sedangkan celana panjang sejak dahulu identik sebagai pakaian laki-laki untuk menunjang perannya dalam beraktifitas untuk mencari nafkah. Dan terdapat kaidah larangan menggunakan sesuatu yang secara umum merupakan ciri khas laki-laki supaya tidak menyerupai mereka.

Dari Ibnu Abbas
radliyallah 'anhu, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat waria dari kalangan pria dan wanita yang kelaki-lakian." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, "
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah
radliyallah 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki.” (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)

Syaikh Shalih al Fauzan dalam salah satu fatwanya mengatakan, "Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu." (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki." al-hadits
Ketiga, wanita muslimah yang memakai celana panjang menyerupai wanita kafir.
Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa orang yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka. Dan bertasyabuh (menyerupai) wanita kafir tidak ada kebaikan bagi muslimah, khususnya untuk akhiratnya.

Sebenarnya wanita muslimah memiliki dasar-dasar untuk membangun akhlak, adab mereka, dan perilaku mereka secara Islami. karenanya, dia tidak boleh meniru wanita kafir dalam berpakaian, makan, minum, atau kebiasaan-kebiasaan orang kafir yang menjadi trend baru.

Sesungguhnya kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya
shallallahu 'alaihi wasallam. Selayaknya, seorang muslimah menjaga perintah Allah. Karena kebahagiaan, pada dasarnya, ada di atas syari'at. Dan keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.
"Kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. . .
. . .keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia."
Dan pakaian yang dikenakan muslimah yang menyerupai orang kafir, padahal dia mengetahuinya, tapi tidak ia pedulikan maka ia akan memikul dosa dari berpakaiannya tersebut. Karena itu, coba bayangkan seandainya engkau merasa cantik dengan meniru orang kafir, lalu Allah menyiksamu, bagaimana engkau menanggungnya?

Tidak ada kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. Kenakanlah pakaian yang Allah izinkan. Jenis pakaian cukup banyak, maka kenakan pakaian yang engkau sukai asal tidak melanggar ketentuan syari'at. Yaitu pakaian yang membawa fitnah dan membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak diizinkan Allah.

Sesungguhnya Islam adalah agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh. Islam adalah agama yang lurus, karenanya akan menjaga kecantikan dan kehormatan wanita dalam berpakaian dan berpenampilan.

Sungguh Allah adalah Dzat yang Mahaindah dan menyukai keindahan, karenanya Allah menyuruh seorang wanita untuk berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.
"Islam adalah agama moderat, antara: 
- berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah
- dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh."
Berikut ini kami sertakan beberapa fatwa dari para ulama untuk memperjelas pembahasan ini;
Fatwa Lajnah Daimah

Tim Lajnah Daimah Lil Ifta' ditanya: "Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria?"

Berikut ini jawabannya: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria. (Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah)
Fatwa Syaikh Ibnu al 'Utsaimin

Syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?"

Beliau
rahimahullah menjawab sebagai berikut:

"Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak laki-laki dan anak perempuan mereka, isteri-isteri mereka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
"Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita)." (Al-Bukhari, bab Iman no. 304; Muslim, bab Imam no. 80)
Hendaklah kaum muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Dan di antara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian ini menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya. Dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (Muslim, bab Pakaian; bab Surga serta kenikmatannya, no. 2128)

Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat; dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk membeli (mengoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan.
Tanya:

Wahai Syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat beralasan; bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?
Jawab:

Syaikh menjawab, "Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang anda membedakan di antara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki.“ (Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da'wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H.)

*
Catatan: Celana panjang untuk digunakan sebagai dalaman, agar jika bawahan tersingkap auratnya tetap tertutup diperbolehkan. Yang menjadi perbincangan adalah wanita memakai celana panjang sebagai pakaian luar.

Jumat, 19 Maret 2010

MUSDA (Musyawarah Daerah)

Assalamu'alaikum.wr.wb

Shohib dan Shohibah DPD Assalam Padang!!! Setelah cukup lama tak O.EL alias ONLINE, karena disebabkan oleh sesuatu dan lain hal Alhamdulillah Kami dari Assalam DPD Padang bisa mengisi kembali halaman web internet yang belum "ter-UPDATE" ini.

Alhamdulillah baru - baru ini ASSALAM DPD Padang mengadakan sebuah acara yang dinamakan dengan MUSDA atau Musyawarah Daerah. MUSDA ini merupakan sebuah kegiatan atau event wajib bagi setiap DPD di Sumbar untuk pergantian pengurusnya. Makanya jauh - jauh hari atau diacara Assalam diberikan materi tentang Teknik Sidang. Yups, MUSDA memang keadaannya seperti sidang, dimana disini dilaporkan tentang Program - program yang telah dijalankan selama periode amanah.

Tentu saja Kami para pengurus yang mengemban amanah merasakan deg-degan dan harap - harap cemas akan diterima atau tidaknya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang telah Kami rancang. Semakin hari semakin menjadi. Namun Kami tetap berusaha untuk tenang namun tetap mawas diri terhadap keadaan pada saat MUSDA.

Tepat dihari Minggu 14 Maret 2010 di ruangan kelas SMKN 3 Padang terlaksana jualah Musyawarah Daerah (MUSDA) periode 2009/2010. Persiapan sekuat tenaga telah Kami usahakan beriring do'a kepada Allah SWT. Banyak hal dan tantangan luar biasa yang Kami dapatkan selama ini, terutama di MUSDA kali ini.

Akhirnya perjuangan Kami tak sia - sia, LPJ yang Kami persiapkan seapik mungkin Alhamdulillah diterima oleh peserta sidang. Kemudian diakhiri dengan serah terima jabatan dari Ketua Umum DPD Assalam sebelumnya yaitu Taufik Ismed (SMAN 10 Padang) kepada Ketua Umum periode yang baru Alvyno (SMAN 4 Padang), serta pergantian Sekretaris Umum sebelumnya yakninya Aulia Rahman (SMAN 7 Padang) digantikan posisinya oleh Depriyanto (SMAN 10 Padang).

Walaupun persidangan berjalan cukup alot tapi mendapat hasil yang manis. Alhamdulillah. Allahukabar!!!
Keep spirit and Istiqomah...!!!

Upgrading, 7 Maret 2010, tempat SMKN 3 Padang


Suasana sebelum MUSDA, pemberian materi Teknik Sidang. Aulia Rahman membuka acara.


Pemberian materi Teknik Sidang oleh Bang Yogi Putra Dinata dari MPPD DPP Assalam Sumbar


Simulasi Sidang oleh peserta saat Upgading acara Assalam Minggu, 7 Maret 2010 di SMKN 3 Padang


Bang Riko Ongki, pemateri acara Upgrading

MUSDA, 14 Maret 2010, tempat SMKN 3 Padang


Ketum memberikan kata sambutan kepada peserta MUSDA




Bang Yogi memberikan pengarahan kepada peserta MUSDA akan hal yang perlu diperhatikan saat sidang



Para peserta "konsen" dengerin arahannya Bang Yogi


3 Presidium (Pimpinan Rapat) sementara. Doni Ananda(Eks. Anggota Dept. Senior), Aulia Rahman (Eks. Sekretaris Umum), Taufik Ismed (Eks. Ketua Umum)


Pemilihan Presidium tetap, widih gayanya... Cool man!!!


Proses serah terima Presidium


Ininih presidium tetap MUSDA Assalam Sumbar DPD Padang, semangat Akh!!!