Minggu, 29 Agustus 2010


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Shiyam (puasa) Ramadlan hukumnya wajib bagi setiap muslim berdasarkan keterangan yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah. Seluruh umat pun telah berijma' atas wajibnya ibadah shiyam. Bahkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerangkannya sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima. Hal ini menunjukkan kedudukannya yang mulia dan agung dalam Islam. Karenanya seorang muslim wajib memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan dien dalam dirinya.

Apabila kemudian seorang yang mengaku muslim meninggalkan berpuasa karena mengingkarinya maka dia telah kufur. Sedangkan orang yang tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting. Hal itu ditunjukkan oleh sebuah hadits dalam Shahih al-Bukhari (1834) dan Muslim (1111) dari Humaid bin Abdirrahman, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau lalu berkata, "Binasa aku!" Nabi bertanya, "Apa yang membuatmu binasa?" Ia menjawab, "Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadlan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyetujui perkataannya bahwa perbuatannya yang merusak puasanya adalah sebuah kebinasaan (kehancuran).

Orang yang tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting.

Maka siapa yang telah terjerumus ke dalam dosa besar itu agar bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan taubat yang sesungguhnya dan memperbanyak amal shalih, di antaranya memperbanyak puasa sunnah yang akan melengkapi kekurangan pada puasa wajib, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits tentang shalat dan seluruh amal shalih.

". . . . jika terdapat kekurangan dalam shalat fardlunya, maka Allah berfirman, "Lihatlah, apakah hambaku memiliki shalat sunnah? Maka amal sunnah itu akan melengkapi kekurangan dalam amal wajibnya, kemudian terhadap amal-amal yang lainnya juga diberlakukan demikian." (HR. Ahmad no. 9490, Abu Dawud no. 876, al-Tirmidzi 413, al-Nasai no. 465, Ibnu Majah no. 1425 dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu.)

Kemudian dia wajib melanggengkan amal shalih ini, karena Allah Ta'ala mengaitkan maghfirah dengan semua itu. Allah Ta'ala berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى

"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)

Adapun konsekuensi hukum fiqihnya, para ulama berbeda pendapat. Sebagiannya berpendapat, bagi orang yang telah berbuka (tidak berpuasa) satu hari saja dari bulan Ramadlan maka wajib mengqadla puasanya sebanyak 12 hari. Ada juga yang pendapat, wajib berpuasa qadla selama satu bulan. Pendapat lainnya, berpuasa 3000 hari dan ini pendapat al-Nakhai, Waqi' bin al-Jarrah, (sebagaimana yang disebutkan oleh Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam fatwa beliau). Namun ada dua pendapat yang paling masyhur dalam masalah ini dan memiliki landasan argumen yang kuat, yaitu: wajib qadla tanpa kafarah dan cukup bertaubat tanpa harus qadla.

Pendapat Pertama: Wajib qadla saja

Pendapat ini merupakan pendapat umum di kalangan ulama, yaitu wajib qadla bagi orang yang sengaja berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan, yaitu dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang dia rusak.

Ini merupakan pendapat Sa'id bib Musayyib, Imam Sya'bi, Ibnu Jubair, Ibrahim al-Nakha'i, Qatadah, dan Hammad. Mereka berkata, "Dia mengqadla satu hari sebagai gantinya." (Dinukil oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq –tanpa sanad dan nomor-)

Imam Malik rahimahullah berkata, "Siapa yang berbuka satu hari dari pelaksanaan (puasa) Ramadlan dengan sengaja, maka tidak ada sangsi atasnya melainkan hanya mengqadla' hari itu."

Imam al-Syafi'i rahimahullah juga berpendapat demikian, wajib mengqadla hari yang ditinggalkannya tanpa membayar kafarah. Karena hadits yang menerangkan kafarat terikat dengan kondisi seorang sahabat yang batal puasanya karena jima'. Sementara yang disebabkan makan dan minum tidak berlaku hukum kafarat atasnya. Beliau juga menambahkan agar memperbanyak istighfar sebagai bentuk taubat.

Imam Nawawi menyebutkan pendapat madzhabnya, wajib baginya qadla' satu hari sebagai gantinya. Beliau menyandarkian pendapatnya ini kepada jumhur ulama di antaranya Malik, Ahmad, dan lainnya. Maka siapa yang sudah mengqadla' sehari sudah mencukupi satu hari yang ditinggalkannya itu dan terlepas dari kewajiban.

Lajnah Daimah pernah ditanya, "Saya berpuasa Ramadlan cuma lima hari saja. Setelah itu selama 25 hari tidak berpuasa dengan sengaja dan sadar." Maka Lajnah menjawab, "Engkau wajib mengqadla seluruh hari-hari yang telah berbuka tadi baik dengan berurutan atau terpisah-pisah. Engkau juga harus beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dengan taubat yang sebenarnya dari kewajiban yang engkau lalaikan itu. Tidak ada konsekuensi apapun atas kamu selain ini. Semoga Allah mengampuni dosa kami dan dosamu, sesungguhnya Dia Mahapengampun dan Mahapenyayang. . . ."

Syaikh Ibnu Bazz juga berpendapat demikian, beliau mengatakan: "Dia wajib bertaubat kepada Allah, dan itu merupakan kejahatan dan pelanggagaran yang sangat munkar. Termasuk dari dosa besar, karenanya dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqadla'nya (menggantinya pada hari lain). Dia tidak wajib membayar kafarah, karena kafarah hanya untuk sebab jima', yakni jima pada siang Ramadlan. Adapun sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum dan semisalnya tidak ada kafarat, tapi harus bertaubat kepada Allah menyesali dan bertekad tidak akan mengulangi kembali hal itu. Lalu dia memperbanyak istighfar dengan tetap melaksanakan qadla (mengganti puasa itu) sebanyak hari yang dia langgar. Sedangkan hadits,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa” adalah hadits dhaif menurut para ulama, tidak shahih. Haditsnya mudhtharib (goncang), tidak shahih. Yang benar adalah dia mengqadla hari yang dia tinggalkan saja dengan bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla.

Pendapat Kedua: Tidak wajib qadla, dan hanya bertaubat dengan sungguh-sungguh

Menurut pendapat kedua ini, tidak cukup dengan qadla walaupun dia berpuasa setahun penuh. Sebabnya, karena dia sengaja merusak puasanya tanpa udzur syar'i. Maka tidak mencukupi hari untuk menggantikan hari yang dia rusak tersebut, karena qadla disyariatkan bagi orang yang memiliki udzur (berhalangan). Allah Ta'ala berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) maka siapa yang merusak puasa tanpa udzur syar'i lalu mengganti puasanya itu di hari lain, berarti telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan oleh-Nya. Juga masuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (Islam) yang bukan berasal darinya, maka akan tertolak." (HR. Bukhari no. 1550 dan Muslim no. 1728 dari Aisyah radliyallahu 'anha)

Ada beberapa riwayat yang berbicara tentang hal ini, di antaranya yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq (tergantung tanpa sanad dan nomor), dari Abu Hurairah secara marfu',

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa.” Dan ini merupakan pendapat Ibnu Mas'ud.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah rahimahullah dalam shahihnya no. 1987 dan Tirmidzi no. 723 dan Abu Daud no. 2397 dan Ibn Majah no. 1672 dan al-Nasai, dan al-Baihaqi dari jalan Abi Muthawis dari kdari Abu Hurairah rahimahullah. Namun isnadnya dhaif seagaimana yang disimpulkan dari perkataan Imam Bukhari ketika berkata, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak tahu dia memiliki hadits selain hadits ini." Beliau berkata lagi, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak tahu apakah bapaknya pernah mendengar dari Abu Hurairah ataukah tidak?"

Imam al-Bukhari telah mengisyaratkan bahwa Ibnu Mas'ud berpendapat sesuai dengan yang disebutkan oleh hadits Abu Hurairah tersebut. Dan terdapat riwayat yang shahih darinya oleh Abdul Razzaq (7475), Ibnu Abi Syaibah (9784), dan Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra,

من أفطر يوما من رمضان متعمدا لم يجزه صيام الدهر،حتى يلقى الله إن شاء غفر له وإن شاء عذبه

"Siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari dari bulan Ramadlan dengan sengaja, maka puasa setahun tidak bisa mencukupinya (menggantikannya), sehingga dia akan bertemu dengan Allah; kalau Dia berkehendak akan mengampuninya dan jika berkehendak akan mengadzabnya." (Dinukil dari fatwa Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam Islamway.com)

Menurut Syaikh Khalid, ini merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran, dan solusi dari semua ini adalah bertaubat dan memperbanyak amal shalih di antaranya berpuasa sunnah. Semoga Allah menunjuki kita semua kepada jalan-Nya yang lurus. Wallahu Ta'ala a'lam. (PurWD/voa-islam.com)